Thursday, September 3, 2009

Hadrah : Sufizm Tradition

Dalam spiritualitas sufi, kita akan mengenal Dzikir dan Hadrah Dzikir adalah sebuah praktek sufi yang berfokus pada mengingat Allah. dzikir sebagai tindakan spiritual berisi pengulangan dalam menyebut nama Allah, permohonan dan doa
Dalam tradisi sufi, Dzikir juga dilibatkan dalam upacara-upacara spiritual baik yang dilakukan harian ataupun secara berjamaah mingguan. proses dzikir dalam sufi bisa dimasukkan instrumen alat musik, tarian, dupa, dan sebagainya.

Sekelompok orang-orang yang berdzikir dalam upacara di negara-negara Arab biasanya disebut hadrah. Kelompok di upacara Turki ini disebut Zikr-i Kiyam.
Hadra adalah melakukan dzikir yang disertai dengan gerakan gerakan tertentu..
Hadra bisa berarti, hadratus syeikh, hadtarun Nabi.. dan HadratuLLah

Hadra with Mawlana Syeikh Muhammad Nazim Al Haqqani
Para sufi berusaha menghadirkan sirr dari syeikh dalam setiap dzikir dan gerakan yang dilakukan. proses hadrah bisa dilakukan dalam beberapa tahapan, disesuaikan dengan syeikh dan tarekat masing-masing.
Dalam hadrah.. sufi biasanya mencapai tahap-tahapan kecintaan, hudur to syeikh, meditasi, dan akhirnya mencapai klimax atau extase.melalui teriakan "Allah Allah!" atau "hu hu"

Dasar dari ritual hadra ini telah banyak dibahas oleh ulama-ulama besar dalam kitab-kitabnya, sperti di dalam Kitab al-Luma `oleh Abu Nasr al-Sarraj, Ibnu al-khafif's` akidah (bagian mengenai tasawuf), Ihya `Ulum al-Din, dan Imam al-Adz Dzahabi dalam Siyar A` lam al-Nubala ', dalam bab tentang Sultan al-`Ulama 'Ibn` Abd al-Salam disebutkan bahwa menghadiri sama` dan menari dalam keadaan ekstasi "(kana yahduru al-sama yarqusu` wa-wa-yatawajad).
Syaikh al-Islam Ibnu Hajar Al-Haytami menyebutkan bahwa beberapa penjelasan telah terlihat dalam hadis-hadis sehingga menjadi bukti atas kebolehan menari (al-raqs) setelah mendengar dzikir hadrag yang mengangkat semangat. Ada banyak bukti yang disebutkan oleh para ulama

Sayyid Muhammad ibn `Alawi al-Maliki mengatakan dalam bukunya tentang perayaan Maulid berjudul Hawl al-Ihtifal bi-Dhikri al-Mawlid al-Nabawi al-Sharif (" Berkaitan dengan Perayaan Ulang Tahun Nabi "): "Tidak ada keraguan bahwa bernyanyi, menari, membaca syair, dan memukul-mukul drum itu untuk kegembiraan bersama Nabi, meminta berkat kepadanya dan untuk perdamaian dan kedamaian hati.
Ini adalah suatu bentuk yang menampilkan kebahagiaan dan kegembiraan yang sah. Demikian pula, pada saat berdiri (mahallul qyam) dan menyebutkan tentang kelahiran Nabi, ini merupakan tindakan yang menunjukkan kasih dan sukacita yang melambangkan kecintaan pada Rasulullah SAW
Imam Habib Mashhur al-Haddad berkata di kitabnya "kunci surga" (hal. 116), mengomentari ayat yang telah dikutip, (Lalu kulit mereka dan hati mereka menjadi lunak untuk mengingat Allah) (39:23):
'Pelunakkan hati' terdiri dari kepekaan yang terjadi sebagai akibat dari kedekatan dan tajalli. "Adapun 'pelunakan kulit' ini adalah ekstasi dan gerakan bergoyang dari sisi ke sisi yang lain hasil dari keintiman dan manifestasi, ataupun dari rasa takut dan takjub.
Tidak ada kesalahan yang melekat pada seseorang yang telah mencapai tingkatan spiritual ini jika ia bergoyang dan bernyanyi, karena dalam pergolakan gerakan dan hati, dia menemukan sesuatu yang membangkitkan kerinduan tertinggi pada ilahi
Banyak sekali pertannyaan dan ketidak setujuan dari beberapa golongan islam dengan tradisi hadrah ini, terutama dengan adanya tarian, gerakan dan tahapan yang membuatnya menjadi extase dalam dzikir. Akan tetapi tradisi ini akan selalu ada dan berkembang dalam dunia sufi karena hadrah ini sangatlah powerfull dalam membersihkan hati dalam setiap dzikirnya.







Foto by Sologak

2 comments:

Mbah Marhadi said...

Kalian adalah orang sufi dan kalian pun mengakui legalitas fiqih maka dengarkanlah nasehatku.
Sebagai seorang muslim sejati wajib meyakini bahwa yang berhak membuat syari`at adalah Alloh yang dijelaskan melalui Rasul-Nya.
Ilmu Alloh bagaikan lautan dan para ulama menyelam hingga ke dasarnya untuk mengambil mutiaranya untuk kita. Di antara kilauan mutiara itu adalah qawaidlul fiqhi sebagai berikut :

القاعدة الرابعة عشرة: الأصل في العبادات المنع.
العبادات الأصل فيها المنع إلا إذا أذن بها الشرع ودليل ذلك قوله تعالى: ﴿أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ﴾ [الشورى:21]، وقول النبي : " من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد ".

Kaidah keempat belas : asal suatu ibadah adalah terlarang.
Ibadah pada asalnya terlarang kecuali apabila padanya ada perizinan dari syariat berdasarkan dalil firman-Nya Ta`ala : “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Q.S. Asy-Syuura : 21) dan sabda Nabi shalallohu `alihi wa salam, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang padanya tidak ada perintah kami maka (amalan itu) tertolak.”
Pendeknya : semua ibadah seperti sholat, shaum, hajji, wherling, samma` adalah haram diamalkan pada asalnya. Namun karena banyaknya perintah Alloh baik dalam Al-Qur`an maupun Al-Hadits maka sholat, shaum dan hajji harus dilaksanakan. Namun tidak begitu dengan wherling dan samma` sehingga keduanya haram dilakukan.
Dari Adi bin Hatim bahwa ia mendengar Nabi shalallohu `alaihi wa salam membaca ayat : اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah.” (Q.S. At-Taubah : 31) Maka aku berkata : انا لسنا نعبد هم - “Kami tidak menyembah mereka !” Maka Beliau menjawab : ألس يحرمون ماأحل اﷲ ﻓﺘﺤﺭﻣوﻨﻪ وﻴﺣﻠوﻦ ﻣاﺤﺭﻢ اﷲ ﻓﺗﺣﻠوﻨﻪ Maka aku menjawab : “ﺒﻠﻰ -“benar”. Beliau berkata : ﻓﺗﻠﻚﻋﺒﺍﺪﺗﻬﻢ - “Itulah ibadah kamu kepada mereka.” (H.R. Ahmad dan At-Turmudzi dan ia menghasankannya. Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalan. Diriwayatkan Ibnu Sa`ad bin Hamid, Ibnul Mundzir, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, Ath-Thabrani, Abusy Syaikh, Ibnu Mardawaih dan Al-Baihaqi).
Sekali lagi wherling dan samma` sama sekali tidak memiliki perintah baik dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah. Wherling diciptakan oleh Syaikh Jalaludin Ar-Rummi lalu diikuti oleh kaum sufi setelahnya. Bukankah ini berarti kalian telah menyembah Ar-Rummi karena telah membuat syari`at yang tidak diperintahkan Alloh ?

zezz said...

Assalamualaikum..
terima kasih atas penjelasannya saudaraku.. akan tetapi ada kesalahan tafsir dalam dalil-dalil yang saudara maksudkan. tidaklah ada darvish yang menyembah rumi dan mensyirikannya.. kita berpijak dengan aturan syareat, bukan hanya penafsiran sepihak tanpa dasar ilmu. sema bukanlah ibadah seperti sholat dan lainya. yg penting adalah apakah hal tersebut melanggar syaret..? syareat apa yg ddilanggar..?