Pandangan-pandangan para sufi sebelum Junaid cukup radikal, memancing para yuris (fukaha) untuk mengambil sikap. Sehingga muncul pertentangan antara para pengikut tasawwuf dan ahli fikih. Ahli fikih memandang pelaku tasawwuf sebagai orang-orang zindik, yang mengaku Islam tapi tidak pernah menjalankan syariatnya. Hal ini karena, banyak pelaku tasawwuf yang secara lahir meninggalkan tuntunan-tuntunan syariat. Bahkan ada beberapa amaliah yang dikenal di kalangan ahli tasawwuf, namun terbilang asing bagi para ahli fikih. Sehingga seringkali dianggap bid’ah. Keadaan semakin runyam dengan hadirnya orang-orang yang hanya mencari pembenaran atas perilakunya yang tidak sesuai dengan syariat, yang di sisi lain mereka menggunakan pandangan-pandangan ahli tasawwuf. Oleh Al Ghazali, mereka disebut mutashawwif (orang yang pura-pura menjadi sufi) dan bukan sufi hakiki.
Sebaliknya, tokoh zuhud-tasawwuf memandang tokoh-tokoh fikih sebagai orang-orang yang hanya memperhatikan legalitas suatu persoalan, namun mengabaikan esensi dan kesejatiannya. Banyak penyelewengan dilakukan untuk mendapatkan hal-hal yang sebenarnya dilarang. Namun karena dianggap sah menurut hukum, maka penyelewengan itu tetap berjalan.
Kondisi ini berlangsung hingga masa Abul Qasim Abdullah ibn Ali ibn Junaid Al Baghdadi. Benturan pendangan ini merisaukan Al Junaid. Mengapa harus dipertentangkan. Bukankah ajaran tasawwuf itu bersumber dari ajaran nabi. Begitu pula dengan fikih. Maka hendaknya kedua cara pandang yang cenderung hakikat-centris dan yang cenderung legalit-centris, dikompromikan. Dalam hal ini, Al Junaid mengatakan,
علمنا هذا مقيد بالكتاب والسنة من لم يقرأ القرآن ويكتب الحديث لا يقتدى به في علمنا هذا
“ilmu (tasawwuf) kami ini dilandasi oleh Al Quran dan As Sunnah, barang siapa tidak membaca Al Quran dan menulis As Sunnah, maka ucapannya tidak dapat diikuti dalam ilmu kami ini”
Frase Ilmuna merujuk pada pengalaman dan pengetahuan yang didapatkan melalui perjalanan spiritual. Pengetahuan yang kadang sulit dijelaskan oleh nalar manusiawi. Sehingga kadangkala dampak dari ilmu tersebut terbilang aneh bagi orang biasa. Semua merujuk pada tingkat ekstasie tertentu pada diri sufi yang tidak dapat dijelaskan secara nalar. Namun hal itu memang benar mereka rasakan. Mereka seperti masuk pada ruang tanpa batas. Pengetahuan tentang yang supra-gaib. Sehingga muncul sikap radikal dan liberal dalam pemikiran tasawwuf. Radikalisme dan liberalisme tasawwuf dapat kita amati dalam fenomena ittihad dan hulul. Keduanya memiliki kesamaan dalam menafikan realitas konkret manusia.
Keliaran pemikiran semacam ini dalam pandangan Al Junaid, tidaklah benar. Baginya, dunia tasawwuf harus tetap berpijak pada realitas konkret manusia. Pencapaian tertinggi dalam dunia tasawwuf hanyalah sampai level mahabbah dan ma’rifah. Dengan demikian eksistensi konkret hamba (ubudiah) tetap terpisah dari eksistensi tuhan (uluhiah).
Menurut Al Junaid, syariat tetaplah penting dalam menuju mahabbah dan ma’rifah. Dari sini, gagasan Al Junaid kemudian sangat kompatibel dengan pemikiran ahli fikih dan hadis. Dan inilah makna ucapan “dilandasi Al Kitab dan As Sunnah”.
Imam Junaid atau yang mempunyai julukan Abul Qasim ini adalah orang pertama yang menyusun dan membahasakan tasawuf, hingga tak jarang kitab-kitab tasawuf yang merujuk kepada ijtihad Imam Junaid. Dan beliau pulalah yang merangkum pertama kali kata-kata bijak Imam Abu Yazid al-Busthomi yang tidak lain adalah guru beliau sendiri.
Al-Junaid di kenal dalam sejarah tasawuf sebagai seorang sufi yang banyak membahas tentang tauhid. Pendapat-pendapatnya dalam masalah ini banyak diriwayatkan dalam kitab-kitab biografi para sufi, antara lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Qusyairi: Suatu ketika al-Junaid ditanya tentang pengertian tauhid. Dia menjawab: “Orang-orang yang mengesakan Allah (al-muwahhid) ialah mereka yang merealisasikan keesaan-Nya dalam arti sempurna, meyakini bahwa Dia adalah Yang Maha Esa, Dia tidak beranak dan tidak diperanakan, menafikan segala bentuk politeistik. Dia tidak bisa diserupakan, diuraikan, digambarkan dan dibuat contoh-Nya. Dia tanpa padanan dan Dia adalah zat yang Maha Mendengar dan Maha Melihat.”
Pengertian tauhid yang diberikan al-Junaid di atas tidak keluar dari pengertian yang diberikan oleh para teolog, sekalipun dia menguraikannya dari sudut pandang para sufi. Menurutnya, akal-budi tidak mampu memahami itu. Sebab, “seandainya pemikiran para pemikir dicurahkan sedalam-dalamnya pada masalah tauhid, pikiran itu akan berakhir dengan kebingungan.” Dan katanya pula: “Ungkapan terbaik tentang tauhid adalah ucapan Abu Bakr al-Siddiq: Maha Suci Zat yang tidak menjadikan jalan bagi makhluk-Nya untuk mengenal-Nya, melainkan ketidakmampuan mengenal-Nya.”[6]
Pengertian tauhid, sebagaimana diberikan al-Junaid, dan dikutip oleh banyak penulis kemudian, bahwa ia mengandung unsur utama “pemisahan yang baqa’ dan fana’. Dengan menjadikan perjanjian azali sebagai titik tolak, seraya merujuk kepada al-Qur’an (QS. Al-‘An’am:164-168) menurut tafsiran sufi, ia memandang seluruh rangkaian sejarah ini sebagai upaya manusia dalam memenuhi perjanjian itu dan kembali ke ihwal asalnya. Dalam sebuah tafsir tentang percakapan yang konon berlangsung antara manusia dan Tuhan dahulu kala, al-Junaid menulis: “Dalam ayat ini Allah menerangkan kepadamu bahwa Dia berbicara kepada mereka pada zaman tatkala mereka (anak-cucu Adam) belum maujud, tapi sudah maujud dalam diri-Nya. Kemaujudan ini bukanlah kemaujudan yang lazim dari ciptaan-ciptaan-Nya. Namun kemaujudan ini merupakan suatu kemaujudan yang hanya diketahui oleh Allah..
Tauhid yang hakiki menurut al-Junaid adalah buah dari fana’ terhadap semua yang selain Allah. Dalam hal ini dia mengatakan: “Tauhid yang secara khusus dianut para sufi adalah pemisahan yang qidam dari yang hudus. Ketika menjelaskan sebuah hadis: “Manakala Aku mencintainya, maka aku menjadikannya mampu mencapai hal ini. Dialah yang menuntunnya dan mengaruniakan kepadanya hakikat dan kebenaran. Dengan demikian, ia adalah perbuatan Allah lewat dirinya.
Tauhid yang begini, menurut al-Junaid, adalah tauhid bagi kelompok tertentu. Misalnya al-Tusi dalam kitabnya Al-Luma’, menuturkan: “Suatu ketika al-Junaid ditanya tentang tauhid bagi kelompok tertentu (kaum khawas), jawabnya: Hendaklah seseorang menjadi pribadi yang berada di tangan Allah di mana segala kehendak-Nya berlaku bagi dirinya. Dan ini tidak bisa tercapai kecuali dengan membuat dirinya fana’ terhadap dirinya dan makhluk sekitarnya. Dengan sirnanya perasaan dan kesadarannya maka seluruhnya berlaku kehendak Allah SWT.
Al-Junaid memahami sepenuhnya bahwa pengalaman sufistik tidak bisa diuraikan dengan akal dan berbahaya untuk dibicarakan secara terbuka mengenai rahasia terdalam dari iman dihadapan orang-orang awam (terutama sekali terhadap orang-orang yang memandang kegiatan para sufi dengan kecurigaan). Berdasarkan alasan inilah ia menolak al-Hallaj yang telah menjadi contoh mereka yang telah menjalani hukuman karena telah berbicara secara terbuka tentang rahasia cinta dan penyatuan. Oleh karenanya, al-Junaid memperhalus seni bicara melalui isyarat suatu kecenderungan yang mula-mula diprakarsai oleh al-Kharraz. Surat-surat dan risalah-risalahnya ditulis dengan gaya samar-samar; bahasanya begitu padat sehingga sangat sulit dipahami oleh mereka yang tidak terbiasa dengan cara khas pengungkapan sufistik. Bahasa yang indah itu lebih menutupi daripada membukakan makna sebenarnya.
No comments:
Post a Comment