Saturday, May 11, 2013

Mencium Tangan Orang Yang Dihormati

Banyak orang yang mudah mengata­kan bahwa sesuatu itu bid‘ah, tak ada da­sarnya, dan sebagainya, tanpa me­me­riksanya dengan seksama.
Di antara­nya dalam masalah mencium tangan.

Banyak hadits yang menyebutkan ma­salah mencium tangan. Di antaranya dari Sayyidina Jabir disebutkan bahwa Sayyidina Umar mencium tangan Rasul­ullah. Demikian diriwayatkan oleh Al-Ha­fizh Ibn Al-Muqri Al-Ashbihani. Se­dang­kan dalam riwayat dari Ummu Aban binti Al-Wari‘ bin Zari‘ dari kakeknya, Zari‘, di­sebutkan bahwa kakeknya itu, yang suatu ketika berada dalam rom­bongan Abdul Qais, mengatakan, “Ke­tika datang ke Ma­dinah, kami segera beranjak dari kenda­raan-kendaraan kami lalu mencium ta­ngan dan kaki Nabi SAW.” Hadits ini di­sebutkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dan dalam At-Tarikh Al-Kabir. Juga diriwayat­kan oleh Abu Daud, Ath-Thabarani, dan Ahmad.

Ibnu Jad‘an meriwayatkan bahwa Tsabit bertanya kepada Anas, “Apakah engkau pernah memegang Nabi SAW dengan tanganmu?”

Anas menjawab, “Ya.”

Maka Tsabit pun mencium tangan­nya.

Di dalam kitab Fath Al-Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, disebutkan bah­wa Abu Lubabah, Ka‘ab bin Malik, dan dua orang sahabat Ka‘ab mencium ta­ngan Nabi SAW setelah Allah menerima taubat mereka.

Dalam sebuah keterangan, Shuhaib mengatakan, “Aku melihat Ali mencium tangan dan kaki Al-Abbas.” Demikian disebutkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad. Ibnu Katsir dalam kitab­nya, Al-Bidayah wa An-Nihayah, dalam keterangan mengenai penaklukan Baitul Maqdis oleh Umar bin Al-Khaththab, mengatakan, “Ketika sampai di Syam, Umar disambut oleh Abu Ubaidah dan para pembesar, seperti Khalid bin Al-Walid. Abu Ubaidah dan Umar berjalan saling mendekat. Abu Ubaidah ingin men­cium tangan Umar sedangkan Umar ingin mencium kaki Abu Ubaidah. Abu Ubaidah menolak, maka Umar pun menolak.”

Para tokoh ulama dari berbagai madzhab pun menjelaskan bolehnya men­cium tangan. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, Fath Al-Bari, menyebut­kan bahwa Al-Imam An-Nawawi mengata­kan, “Mencium tangan seseorang karena kezuhudannya, keshalihannya, ilmunya, kemuliaannya, atau alasan-alasan ke­agamaan lainnya, adalah sesuatu yang ti­dak makruh, bahkan disunnahkan. Te­tapi jika mencium tangan seseorang ka­rena memandang kekayaannya, kekua­saannya, atau kedudukannya di kalangan ahli dunia, itu perbuatan yang sangat dibenci.”

Al-Allamah Al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya mengatakan, “Dan disunnahkan men­cium tangan karena alasan keshalih­an dan alasan-alasaan keagamaan lain­nya, seperti ilmu dan kezuhudan. Tetapi perbuatan mencium tangan itu dibenci apabila karena kekayaan dan alasan-alasan keduniaan yang lain, seperti ke­kuasaan atau kedudukan.”

Bukan hanya para ulama Madzhab Syafi‘i yang berpendapat demikian. Para ulama dari madzhab-madzhab lain juga menegaskan hal yang sama. Ibnu ‘Abidin, salah seorang pemuka Madzhab Hanafi, mengatakan dalam Hasyiyah-nya, “Tak apa-apa mencium tangan seorang alim yang wara‘ untuk mendapatkan keber­kahan, dan ada pula yang mengatakan bah­wa itu sunnah.” Al-Allamah Ath-Tha­hawi, pemuka Madzhab Hanafi, pun mengatakan, “Mencium tangan seorang alim atau sultan yang adil (karena keadil­annya, bukan karena kekuasaannya) ada­lah dibolehkan.” Kemudian ia mengata­kan, “Kesimpulan dari apa yang kami se­butkan adalah bahwa mencium tangan itu sesuatu yang dibolehkan.” Az-Zaila‘i dalam kitabnya, Tabyin Al-Haqaiq, mengatakan, “Dalam Al-Jami‘ Ash-Shaghir dikatakan: Asy-Syaikh Al-Imam As-Sarkhasi dan sebagian ulama mu­taakhirin membolehkan mencium ta­ngan seorang alim atau seorang yang wara‘ dengan maksud mendapatkan ke­berkahan.” Sedangkan Ats-Tsauri me­ngatakan, “Mencium tangan seorang alim atau sultan yang adil adalah sunnah.”

Al-Allamah As-Sifaraini, tokoh ulama Madzhab Hanbali, mengatakan dalam kitabnya, Ghidza’ Al-Albab, bahwa Al-Marwadzi menyebutkan, “Aku pernah bertanya kepada Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad bin Hanbal) mengenai men­cium tangan. Beliau menjawab, ‘Jika itu dilakukan karena alasan agama, tidak apa-apa. Tetapi bila karena alasan dunia, tidak dibolehkan.”

As-Sifaraini juga mengatakan, “Al-Hafizh Ibn Al-Jauzi menjelaskan, ‘Sepa­tutnya seorang penuntut ilmu sangat ta­wadhu’ kepada seorang alim dan meren­dahkan diri kepadanya, dan di antara ke­tawadhu’an itu adalah mencium tangan. Sufyan bin Uyainah dan Fudhail bin `Iyadh mencium Al-Husain bin Ali Al-Ja`fi; sa­lah satu dari keduanya mencium tangan­nya dan yang lain mencium kakinya.”

Dari hadits-hadits dan keterangan-ke­terangan para ulama di atas dapat disim­pulkan, mencium tangan karena alasan-alasan agama adalah dibolehkan, se­dangkan mencium tangan karena alasan dunia tidak dibolehkan.

Sumber: Majalah Al Kisah

4 comments:

lovez said...

after reading so I love this blog article

zezz said...

Salam Silaturahim brother.. May Allah bless us and give more hidayah..

Yoyon Putra Kelana said...

Subhannalloh.........!!!! Barikhalloh.

Yoyon Putra Kelana said...

subhannalloh..... ....Illahi anta mahkzudi wa ridhokha.